Tulang Bawang, buanainformasi.tv - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pesta sabu.
Pelaku diungkap jajaran Polda Lampung adalah seorang pria berinisial FI (33), berprofesi buruh, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, l Tulang Bawang.
"Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa klip sabu berat 0,15 gram," ungkap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (28/9/2024).
Lalu 3 bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok), korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.
"Hari Jumat (20/9/2024) sekira pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku penyalahgunaan sabu saat berada di rumahnya," sambungnya.
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Banjar Margo.
Informasi yang didapat salah satu rumah di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkoba.
"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang merupakan pemilik rumah. Saat ditangkap pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," imbuh Kasat Narkoba.(**/red)