Tanggamus, buanainformasi.tv - Tuntut hak kemitraan tahun 2024, puluhan wartawan dari berbagai lembaga pers di kabupaten Tanggamus, padati kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus guna sampaikan tuntutan, Senin (18/3/2024).
Menyikapi hal itu, Jonsen Vanesa selaku asisten III mewakili PJ Bupati Kabupaten tanggamus menerima perwakilan media di ruang kerja Asisten III.
Hadir dalam pembahasan itu, Jonsen Vanesa Asisten III, Kepala DInas Kominfo Kabuoaten Tanggamus Suhartono, Gustam Sekjen Inspektorat dan Andi Darmawan Sekertaris DPRD Kabupaten Tanggamus.
Dalam kesempatan itu, Helmi sleaku sekjend Lembaga AWPI Tanggamus, mewakili rekan- rekan profesi mengatakan bahwa para wartawan Tanggamus merasa keberatan jika E-Katalog di berlakukan pada tahun ini.
"Seharusnya, sebelum e- katalog di berlakukan harus ada sosialisasi dulu kepada teman-teman media kemudian harus ada dasar hukumnya yang telah di sahkan oleh perda atau perbup", Ucapnya.
menanggapi hal itu, Suhartono selaku Kepala Dinas Kominfo menerangkan, E-katalog belum diberlakukan tahun ini, tetapi akan mulai di berlakukan untuk bermitra tahun 2025 mendatang.
"Maka dari itu kawan - kawan media persiapkan dari sekarang untuk E Katalog pada tahun 2025 jika ingin bermitra" ujarnya.
Di tempat terpisah Sekretaris Dewan Andi Darmawan saat akan di konfirmasi media terkait keputusan PJ bupati Tanggamus Mulyadi Irsan atas pembatalan penerapan order advetorial vis E katalog pada semua OPD pada tahun 2024 ini termasuk satuan kerja sekretariat DPRD Tanggamus tidak berada di ruang kerjanya. (Dn)