Lampung Timur, buanainformasi.tv - Petugas Kepolisian menggelandang seorang warga, ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Rabu (20/11), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah S (42) Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka pada Rabu (20/11) Hari ini, ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba, di wilayah Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tisu warna putih yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam, setelah dibuka plastik plastik tersebut berisi kertas warna kuning keemasan yang mana masing masing kertas terdapat Plastik transparan yang berisi kristal kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(**/red)