Lampung Utara, buanainformasi.tv – Terkait perkara Yusron warga desa Kubu Hitu kecamatan Sungkai Barat yang sebelumnya di laporkan oleh kepala desa Sahroni, sepertinya akan terjadi serangan balik dari pihak warga. Jum,at 15 November 2024.
Hal itu mengemuka lantaran, diduga perkara yang sebelumnya di laporkan oleh Sahroni di polsek Sungkai Selatan terindikasi tidak kuat, karena keterangan saksi yang ia bawa diduga memberikan keterangan palsu dan rencana pemerasan ratusan juta.
Terlebih seperti yang di sampaikan Candra Guna,S.H mewakili tim kuasa hukum Yusron CAS & Partners. Rangkaian pristiwa yang menjadi bahan laporan oknum kepala desa Kubu Hitu merupakan dugaan pristiwa bohong terlebih rangkaian cerita dari pihak mereka tidak sesuai dari apa yang terjadi sebenarnya.
“Ada ahal menarik, bahwa oknum kepala desa yang melaporkan pak Yusron (kliyen kami) adalah laporan yang dia buat, merupakan laporan yang mengada-ada, karena menurut kami, karena laporan itu memiliki tujuan ada upaya untuk melakukan pemerasan terhadap Yusron.
Jangan mentang-mentang dia (Syahroni) kepala desa, dia bisa meminta sejumlah uang pada warga. Uang sebanyak 120 juta, itu merupakan permintaan dengan upaya dugaan pemerasan.
Juga laporan dan saksi-saksi dalam perkara atas laporan yang di lakukan oknum kepala desa itu (pada polisi), itu palsu semua. Sesuai dengan apa yang terjadi pada klien kami.
Jadi atas perkara ini, kami akan segera melakukan laporan balik mengenai dua perkara. Yang pertama perkara keterangan saksi palsu dan yang ke dua laporan percobaan pemerasan” ujar Candra Guna mewakili tim kuasa hukum Yusron.
Disamping itu, tim kuasa hukum Yusron warga desa Kubu Hitu, juga mengapresiasi pihak kepolisian untuk dapat melihat sebenar-benarnya dalam perkara ini, terlebih laporan yang akan di lakukan tim kuasa hukum CAS & Partners, mengenai dua perkara nanti.
Sebagai informasi, Yusron warga desa Kubu Hitu yang di duga menjadi korban rekayasa atau laporan palsu dan dugaan rencana pemerasan. didampingi tiga kuasa hukum di antaranya, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE. Chandra Guna, S.H dan Hendraji, S.H. dari kantor hukum CAS & Partners. (**/red)