Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan MAP (21) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pada Selasa (12/11/2024).
Hal itu diungkapkan Kepala Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Andi Yunara tentang penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Anggota Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil ungkap kasus narkoba ini lantaran saat patroli di Jalan Raya Palas curiga dengan salah satu pengendara sepeda motor.
Lalu, saat diperiksa, petugas menemukan satu plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di saku depan pelaku.
Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya.
"Pelaku berinisial MAP (21) warga Bali Agung, Kecamatan Palas, yang berprofesi sebagai petani," ujar Andi, Kamis (14/11/2024).
"Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama D seharga Rp 200 ribu," ujarnya.
"Barang haram ini pesanan dari temannya, yang berinisial Z, dan saat ini pemberi dan pemesan terus kami lakukan penyelidikan," sambungnya.
Pihaknya menyita barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu, sebuah ponsel Realme biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2558 EU.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam penjara lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
"Kerjasama warga sangat penting dalam menjaga lingkungan bebas narkoba," tukasnya.(**/red)