breaking news Baru

DJP Kemenkeu Akan Kirim 'Surat Cinta' Wajib Pajak, Sampaikan SPT Tahunan Pajak

Jakarta, buanainformasi.tv - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengirimkan 'surat cinta' alias informasi berantai melalui email untuk mengingatkan wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Total sekitar 20 juta wajib pajak yang akan mendapatkan secara bertahap.

"Untuk email blast kami akan lakukan dan insyaallah di beberapa hari ke depan kami akan mencoba untuk me-remind sekitar 20 jutaan wajib pajak akan kita jangkau untuk mengingatkan ada kewajiban (lapor SPT) yang harus disampaikan," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Jumat (23/2/2024).

"Secara bertahap mulai minggu depan penyampaian email blast karena 20 juta itu pasti akan dilakukan secara bertahap, tidak mungkin dilakukan sekali," tambahnya.

Sampai 21 Februari 2024, DJP menerima 4.397.047 laporan SPT Tahunan atau naik 2,16% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah itu terdiri dari 139.637 wajib pajak badan dan 4.257.410 wajib pajak orang pribadi.

Sebagai informasi saja, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2024. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Dengan adanya musim lapor SPT Tahunan ini, Suryo meminta wajib pajak tidak tertipu dengan email palsu maupun berbagai modus penipuan lain yang mengatasnamakan DJP.

"Saya ingin memberikan satu reminder juga pada wajib pajak bahwa untuk hati-hati. Sekarang banyak email yang sifatnya phising. Kalau sender tidak menggunakan domain pajak.go.id, maka itu bukan dari DJP," tegasnya.

Cara Lapor SPT Tahunan pajak:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan

3. Jika sudah login, maka klik 'Lapor' dan pilih layanan "e-filing'

4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun

5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.

8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.

9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

(**/red)