Tulang Bawang Barat, buanainformasi.tv - Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Kamis, 5 September 2024 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pengharmoniasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Lampung Melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai Danau Dan Penyeberangan
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat Bapak Ahmad Zulkifly, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tim Ahli dari Universitas Lampung, Satuan Lantas Polresta Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kepala Bidang Hukum Kanwil Hukum dan HAM Lampung dan Perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kegiatan Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Bapak Safatil Firdaus S.E., M.Si., Safatil Firdaus, S.E., M.Si. Pada Pembukaannya Bapak Kabid memaparkan tentang tupoksi perancang dan pandangan umum mengenai Raperda ini, dalam kesempatan tersebut pimpinan rapat menyampaikan pentingnya harmonisasi dalam pembentukan sebuah produk hukum baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yaitu bertujuan guna mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum, sehingga produk hukum daerah yang dibentuk tidak terjadi tumpang tindih, tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya dan materi dan substansi yang sesuai dan bisa di implemtasikan dan yang terakhir juga yang terpenting dengan dilakukannya pengharmonisasian dapat menjamin peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang taat asas demi kepastian hukum.
Selanjutnya pemaparan dan pandangan umum yang dalam kesempatan disampaikan oleh Dinas Perhubungan sebagai pemakarsa, Kepala Dinas Ahmad Zulkifli menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai Danau Dan Penyebrangan. Menurut beliau ranperda ini urgensi untuk pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beserta aturan dibawahnya yang bisa masuk dalam kewenangan daerah materi apa saja yang bisa dimuat dan disusun dalam Ranperda ini. Beliau juga mengatakan ranperda ini sangat dibuthkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan terutama didaerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Selanjutnya pembahasan pasal-per pasal serta teknis penyusunan dipaparkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ali Badary, S.H., M.H. yang pada paparannya mengemukakan bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai Danau Dan Penyebrangan dikembalikan untuk diperbaiki.
Dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa secara substansi hasil harmonisasi perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih tinggi, khususnya materi didalam ranperda yang pengaturannya terlalu luas. Pada Ranperda ada materi tentang angkutan jalan dan juga mengenai pelyaran dan pelabuhan yang seharusnya kedua materi ini dipisahkan tidak menjadi saru ranperda. Terdapat juga materi atau substansi yang bukan kewenangan daerah atau kabupaten tetapi dimuat dalam Ranperda ini.
Karena materi pada ranperda ini memang sangat banyak sekali dasar hukum yang dipakai, sehingga penting untuk lebih memilah dan memilih aturan mana yang terkait dan mana yang menjadi kewenangan dari daerah dan ketentuan mengenai sanksi (pidana atau administratif) lebih diperhatikan dan secara teknik penulisan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sungai Danau Dan Penyebrangan perlu disesuaikan dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya terkait; dasar hukum; definisi dan batasan pengertian serta konsistensi penulisannya dalam batang tubuh dan penjelasan; sistematika batang tubuh; pengelompokkan bab dan bagian berdasarkan kesamaan materi; penggunaan pilihan kata/diksi; penggunaan operator norma (wajib/harus/dapat); dan teknik pengacuan atau pendelegasian. Hasil Paparan dan kesepakatan bersama terhadap hasil Raperda ini dituangkan dalam berita acara untuk disepakati dan dijalankan bersama. Rapat ditutup oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung dengan ditandatanganinya berita acara rapat.(**/red)