Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mencokok seorang pia 37 tahun yang terlibat penyalahgunaan sabu.
Pelaku inisial MAI alias Erik (37), ditangkap jajaran Polda Lampung di Rumah Toko (Ruko) miliknya di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Senin (7/10/2024) pukul 14.30 WIB.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut," jelas Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata, S.H., M.H, Selasa (8/10/2024).
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah toko milik pelaku.
“Dalam penggerebekan itu, kami pun mendapati pelaku sedang menggunakan sabu di dalam kamar mandi,” sambungnya.
Dikatakan Chandra, ketika ditangkap pelaku sempat membuang alat hisap sabu (bong) ke belakang ruko miliknya.
“Namun, berkat kesigapan petugas, bong tersebut berhasil diamankan,” ujarnya.
Lalu dilakukan penggeledahan di ruko milik pelaku, pihaknya berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 korek api, 1 sekop sabu yang terbuat dari pipet serta 1 kaca pirex.
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**/red)