breaking news Baru

Polemik Penertiban Tanah Kepala Burung, Isrin TN Gugat Pemprov Hingga BPN

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Menyikapi polemik penertiban tanah warga kepala burung oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Isrin TN, S.H melaluli LBH - RL melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1 A (25/1), Rabu (5/2/2025)

Gugatan tersebut di layangkan usai adanya upaya penertiban yang akan di lakukan Pemerintah Provinsi Lampung kepada warga di lahan miliknya yang memiliki bukti kepemilikan berupa adanya surat keterangan garapan yang diterbitkan oleh Ir H. Abdul Karim (Alm), selaku Konsultan dan Direksi PT. Perkebunan X Di Bandar Lampung yang saat ini menjadi PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) atas data garapan sesuai dengan surat PK Kedaton No. X 2/Keda/268/1988, terdaftar pada kavling No. 14 atas nama Peling, dengan luas 2.0 ha yang berada terletak di RT 01 Desa Saba Balau Wilayah Kec Tanjung Bintang Kab Lampung Selatan yang sebagian lahan tersebut masuk dalam batas wilayah Kota Bandar Lampung terletak Jl. Pendidikan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame, atas lahan garapan tersebut  telah beralih ke nama Penggugat, pada tanggal 15 Agustus 2004 dan atas lahan/kebun milik PENGGUGAT tersebut yang telah dikuasai sejak tahun 1988 bersama-sama anggota kelompok Penggarap.

Adapun para tergugat ialah 1. FREDY SM (PJ. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung), 2. PT. Perkebunan Nusantara VII. (PTPN VII), 3. Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, 4. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam hal ini Isrin TN, S.H melalui kuasa hukumnya berharap Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1 A dapat mengabulkan gugatan nya salah satunya ialah dapat dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sertipikat Hak Pakai (SHP) yang dipakai Tergugat I (satu) berupa Buku Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov Lampung yang dipakai untuk mengklaim tanah Penggugat yang digunakan untuk penguasaan fisik tanah milik Penggugat secara tidak sah dan melawan hukum.

Memerintahkan Tergugat II (dua), Tergugat III (tiga) dan Tergugat IV, untuk menjelaskan atas dasar asal-usul kepemilikan Sertipikat Hak Pakai Provinsi Lampung dan  batas-batasnya  atas  dasar  digunakan  oleh  (Tergugat  I)  yang  juga tanahnya berasal dari pemberian tanah bekas/eks HGU PT Perkebunan X Kedaton / PTPN VII Kedaton disebut sebagai Tergugat II (dua).

Menghukum TERGUGAT I (satu), terbukti sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Onrechtmatigedaad melanggar KUHPerdata sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata jo pasal 1366 KUHPerdata.

Menghukum Tergugat I (satu) untuk tidak lagi melakukan upaya paksa terhadap objek tanah milik Penggugat dan milik anggota kelompok Penggugat dengan cara memerintahkandan melibatkan Satpol PP dan aparat keamanan yang menimbulkan keresahan.

Sementara hingga berita ini di terbitkan para pihak-pihak tergugat belum bisa di konfirmasi terkait adanya gugatan di maksud. (Red/DN)