Tanggamus, buanainformasi.tv - Dugaan pengrusakan tanah milik warga Arsyad bin H.kurdi (64) yang terletak di pekon putih doh kec.cukuh balak kab.tanggamus menuai protes dari warga, ketua LASKAR MERAH PUTIH Indonesia Markas Cabang Tanggamus Iskandar haris menyayangkan sikap dan perilaku seorang pemimpin yang tidak paham aturan dan perundang undangan sehingga cenderung menggunakan jabatan dengan cara sewenang wenang dengan dan melawan hukum.
Iskandar haris memberi warning keras terhadap semua pemerintah pekon khusus nya pemerintah pekon kecamatan cukuh balak kab.tanggamus agar berperilaku dan bertindak sesuai aturan.
Sebagaimana yang diatur dalam undang undang hukum pidana (KUHP) dan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perpu) no.51 tahun 1960.
Pasal 2 UU 51/Prp/1960 yang mengatur tentang larangan menggunakan tanah tanpa izin pemilik.
Pasal 385 KUHP mengatur sanksi pidana untuk penyerobotan tanah dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.
Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang pengrusakan tanaman yang merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 251 UU 1/2023 mengatur pidana penjara 2 tahun 6 bulan tentang pengrusakan atau pidana denda paling banyak kategori IV untuk pengrusakan barang milik orang lain.
Menyikapi hal tersebut di atas laskar merah putih Indonesia tanggamus dalam waktu dekat akan melayangkan surat pengaduan ataupun laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan. (dar/red)