Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Mantan Kades yang menjadi terdakwa korupsi APBDes Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Tubagus Dana Natadipraja, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.
Sidang kasus korupsi APBDes tersebut digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (27/9/2023).
Jubir PN Kelas IB Kalianda Riza mengatakan, sidang tersebut tidak digelar di PN Kalianda.
"Perkara tersebut tidak disidangkan di PN Kalianda. Tapi disidangkan di PN Tanjungkarang. Silakan Abang tanya ke PN Tanjungkarang," kata Riza saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh, membenarkan sidang perkara korupsi APBDes Karya Tunggal digelar di PN Tanjungkarang.
Volanda mengatakan, Tubagus diduga telah menyimpangkan dana APBDes Karya Tunggal dalam kurun 2016 hingga 2019.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Afrhezan Irvansyah dan Banu Adji.
"Bahwa tuntutan penuntut umum pada intinya dengan amar tuntutan menyatakan terdakwa Tubagus Dana Natadipraja terbukti bersalah," kata Volanda.
Menurut Volanda, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsider.
"Dalam putusan terpidana dituntut kurungan penjara selama 4 tahun dan 6 enam bulan. Pidana denda sebesar Rp100 juta," katanya.
"Subsider 6 enam bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 821.122.608,66 subsider pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar Volanda.
Ia menjelaskan, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (4/10/2023) mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.
"Terdakwa tetap berada dalam tahanan pada Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi," ujar Volanda. (**/red)