Jakarta, buanainformasi.tv - Setahun berlalu, sejak Pemanggilan Direktur Utama AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti sebagai saksi oleh KPK pada bulan Agustus tahun 2023 lalu dalam dugaan tindak pidana Proyek FIKTIP di PT.AMARTHA KARYA, namun hingga kini tidak ada kejelasan.
Ketua Harian Lembaga Pemantau Pembanguan dan Keuangan Negara (LP3KN) Sabar Sipahutar.SH. menyampaikan Pernyataan Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa KPK sedang mendalami informasi tentang aliran dana yang didapat Polana dan penerimaan sejumlah barang - barang mewah TERNYATA tidak tersentuh hukum.
Sebelumnya, Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan kasus soal Polana akan dibuka di persidangan. "Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka di hadapan majelis hakim," kata Ali beberapa waktu lalu ini menandakan bahwa POLANA Kebal Hukum alias tak tersentuh Hukum sekalipun dalam pemeriksaan KPK meski sudah dapat terdapat pembuktian, jelas Sabar Sipahutar. Pernyataan KPK harus dengan menunggu nama beliau dulu masuk dalam persidangan ini terasa aneh dan ganjal siapa dibalik Polana.
Lanjutnya, Belum selesai Permasalahan dugaan Gratifikasi di PT.AMARTHA KARYA , ternyata dalam Kepemimpinan Polana sejak dilantik hari senin 12 November 2018 di Airnav Indonesia, menurut informasi beredar mantan dirjen perhubungan ini diduga merupakan kerabat dekat dan di duga dibawah kendali menteri perhubungan Budi karya Sumadi.
Dari hasil infestigasi LP3KN Direktur Utama AIRNAV Indonesia inilah diduga melakukan manipulasi permainan proyek dengan jumlahnya ratusan milyar bahkan nilanya bisa mencapai sampai triliunan rupiah yang selama ini luput dari kaca mata pemantauan Masyarakat penggiat korupsi.Dalam pelelangan PENGADAAN DAN PENGGANTIAN FASILITAS ATM (ATC SYSTEM) DI WILAYAH RUANG UDARA BARAT RI (FIR JAKARTA) / PROGRAM NEW JATSC diduga terjadi banyak kejanggalan yang sangat menyimpang dengan nilai proyek mencapai sebesar Rp.412.000.000.000. ( empat ratus dua milyar rupiah )
Diduga Lelang ini telah di rekayasa sedemikian rupa untuk menetapkan pemenang lelang di tahapan perencaan lelang, bahkan persyarataan lelang diduga di rekayasa sedemikian rupa agar peserta lelang dapat dibatasi lelang hanya dapat di ikuti kelompok tertentu dengan harapan dan tujuan hingga persekongkolan dan rekayasa tender ini dapat dilaksanakan.
Pelelangan ini juga tidak dilakukan oleh satuan pelelangan internal Airnav hal ini dilakukan Untuk menutupi perbuatan korupsi pengadaan barang dan jasa, dengan menggunakan tameng akademis serta menunjuk Pihak ketiga PT. LAPI ITB agar justifikasi penyelewangan pelelangan ini dapat terlaksana. Proses penunjukan LAPI ITB ini juga telah melanggar hukum dan Kepres karena dari penerusuan Tim Investigasi LP3KN, Tim pelelangan Airnav sendiri yang memiliki kemampuan serta pengetahuan ATC specialis, yang melaksanakan Aanwijzing sedang LAPI ITB sendiri hanya menonton dan tidak ada keahlian ATC. keterlibatan LAPI ITB dalam pelelangan ini patut di lalukan penyelidikan menyeluruh karena para pendiri perusahaan ini adalah diduga geng polana di ITB bahkan bisa di curigai terjadi Persengkongkolan memenangkan kelompok tertentu yang berkuasa saat ini.
Awal proses penunjukan PT. LAPI ITB sebagai pelaksana tender sebagai konsultan hanya sebagai kajian pengusulan Penyertaan Modal Negara dan ternyata diduga penuh REKAYASA, melanggar seluruh aturan pengadaan barang dan jasa, dan pelanggaran hukum secara sistematis sudah dilakukan sejak awal proses.
Tim Investigasi LP3KN melakukan penelusuran keterlibatan PT. LAPI ITB secara menyeluruh. Dalam temuan investigasi ternyata PT. LAPI ITB dimana juga ditunjuk sebagai konsultan perencanaan/pelelangan beberapa proyek Lainnya di Airnav Indonesia dengan jumlah kontrak yang fantastis, dari yang berjumlah ratusan juta hingga puluhan Milyar Rupiah. Penunjukan PT. LAPI ITB dilakukan tanpa justifikasi keahlian yang dimiliki ini adalah perbuatan melanggar hukum serta modus pengadaan barang dan jasa sesuai dengan pernyataan pimpinan KPK dalam pengungkapan beberapa kasus Korupsi bulan Juni 2024, KPK perlu segera penyelidikan atas penunjukan PT. LAPI ITB sebagai konsultan, yang merupakan cikal bakal atas terjadinya rekayasa proyek lainnya di AIRNAV dalam Korupsi pengadaan barang dan jasa, KPK juga perlu menelusuri keterlibatan Direktur Utama Airnav dan hubungannya dengan PT. LAPI ITB.
Diduga terjadi Nepotisme antara Dirut Airnav Indonesia dengan sesama alumnus ITB dalam rekayasa mega proyek disini dan sudah bukan lagi merupakan rahasia umum Oleh karena itu LP3KN kata Sabar Sipahutar minta agar KPK jangan mandul dan hanya tebang pilih dalam penegakan hukum. Permasalahan ini sudah berulang kali di sampaikan namun KPK belum bertindak untuk melakukan penyelidikan atas laporan yang dilaporkan masyarakat hal ini sangat disesalkan oleh Sabar, apa lagi tender-tender yang dilakukan dalam Pengadaan Sistem ATC ini juga sarat dengan potensi markup yang besar.
Airnav Indonesia juga diduga telah terjadi menyampingkan beberapa temuan BPK terkait pelaksanaan proyek dimana potensi kerugian negara yang mencapai ratusan Milyar hal ini sesuai dengan laporan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara terhadap Airnav Indonesia, oleh karena itu KPK perlu segera menindaklanjuti temuan BPK atas kerugian NEGARA terhadap proyek proyek di Airnav indonesia.jelasnya. (SB/Red)