Nasional, Buana Informasi TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie memastikan, putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi akan dibacakan pada 7 November 2023 mendatang.
Jimly menambahkan, tanggal itu merupakan permintaan dari para Pelapor. Sebab, batas pengusulan sosok pengganti calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pada 8 November 2023.
"Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly di Gedung MK dikutip, Selasa (31/10/2023).
Nantinya, kata Jimly, pihaknya juga membuka potensi dibatalkannya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan calon cawapres, usai masa persidangan selesai.
"Nanti, dilihat putusannya. Nanti dibaca tanggal 7. Jangan dulu substansinya," ujar Jimly.
Lebih lanjut, Jimly juga mengugkapkan alasan lain putusan itu dibacakan pada 7 November. Menurutnya, tanggal itu dipilih agar masyarakat tak berspekulasi bahwa putusan dugaan pelanggaran etik ini ditunda-tunda.
"Kami ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin. Maka kami sepakati putusam tanggal 7 November," tambah Jimly.
Adapun sidang pemeriksaan para pihak pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi akan berlangsung secara terbuka mulai Selasa (31/10/) sampai Jumat (3/11).
Pelapor yang akan dihadirkan pertama kali adalah Denny Indrayana dan gabungan 16 guru besar. Sidang Denny dan gabungan 16 guru besar akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
"Kemudian hari selanjutnya, yaitu Rabu, kami juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kami akan maraton. Harapan kami, sampai Jumat sudah selesai semuanya," imbuhnya.
Sebelumnya, Jimly mengimbau masyarakat untuk tak lagi melaporkan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi dalam putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebab, kata Jimly, laporan yang masuk memiliki substansi yang mirip dan bahkan sama. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk tak lagi mengajukan laporan baru.
"Saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat karena pertimbangan substansi laporannya mirip-mirip bahkan bisa dikatakan sama, maka kalau bisa jangan lagi mengajukan laporan baru," kata Jimly di Gedung MK, dikutip Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan bahwa MKMK kini telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik. Dari aduan tersebut, diketahui bahwa seluruh hakim MK atau sembilan hakim dilaporkan oleh masyarakat.
"Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," rinci Jimly.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10/2023) hari ini.
Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan, hakim konstitusi yang akan disidang pertama kali yakni Ketua MK Anwar Usman. Sidang ini akan digelar secara tertutup.
"Kalau yang malam (hari ini) dengan hakim Anwar Usman, itu tertutup," kata Jimly di Gedung MK, dikutip Selasa (31/10/2023).
Tak hanya Anwar, lanjut Jimly, hakim konstitusi Saldi Isra juga kemungkinan akan disidang MKMK. Namun, sidang Saldi ini masih bersifat tentatif.
Meski demikian, Jimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Mungkin itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua dapat giliran," tambah Jimly.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai besok, Selasa (31/10/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketua MK Anwar Usman mendapat giliran pertama untuk dihadirkan dalam sidang.
Sidang tersebut akan dilakukan secara tertutup.
"Besok itu, Pak Anwar Usman, tapi itu malam. Kalau yang malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup," kata Jimly, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Tak hanya Anwar Usman, Jimly mengungkapkan, kemungkinan MKMK juga akan menggelar sidang terhadap hakim konstitusi Saldi Isra, besok malam.
Meski demikian, Jimly belum bisa memastikan soal kehadiran Saldi Isra dalam sidang tersebut.
Adapun ia memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua (hakim konstitusi) dapat giliran," ucapnya.
Lebih lanjut, Jimyl mengatakan, MKMK tak hanya menggelar sidang yang dihadiri per hakim konstitusi. Tapi juga sidang yang menghadirkan sebagian atau semua hakim konstitusi.
Jumlah hakim terlapor yang dipanggil menghadiri sidang disesuaikan dengan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
"Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim konstitusi). Ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," kata Jimly.
Ia menegaskan, agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tidak digelar secara terbuka untuk umum. Sebab, Jimly menjelaskan, hal itu terkait ketentuan sidang untuk hakim yang sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
Meski demikian, sidang beragendakan pemeriksaan pelapor dilakukan secara terbuka.
"Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," jelas Jimly.
Sebagai informasi, MKMK menggelar sidang pendahuluan dengan memanggil 9 hakim konstitusi selaku terlapor, pada Senin (30/10/2023) hari ini.
Adapun sidang untuk hakim digelar tertutup.
Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.
"Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ujar Jimly.
"Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya," katanya lagi.
Sebagai informasi, menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, sebetulnya MKMK memiliki waktu kerja 30 hari.
Namun, Jimly meyakini bahwa mereka dapat tetap bekerja dengan teliti dan cermat dalam kurun waktu yang lebih cepat dalam sepekan ke depan.
"Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly.
Sementara itu, dalam tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, pengusulan calon pengganti dimulai 26 Oktober sampai 7 November 2023.
Sebelumnya, Jimly membuka kemungkinan putusan etik ini dapat menggugurkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimum usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dianggap terdapat pelanggaran etik di dalamnya.
Namun, Jimly enggan berkomentar lebih jauh karena hal itu masuk ke dalam ranah substansi. Ia meminta publik menanti putusan etik saja.
Untuk diketahui, usul agar MKMK bekerja cepat agar sanggup memutus perkara etik ini sebelum 8 November 2023 disampaikan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang turut menjadi salah satu pelapor.
Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya akan diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
"Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini," kata Denny dalam sidang perdana MKMK, Kamis (26/10/2023).
"Karena concern kami dengan putusan kasus No 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024, dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," ujar pakar hukum tata negara yang berdomisili di Melbourne, Australia itu.
Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.
Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.
Apabila sebelum 8 November 2023 putusan etik ini membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka nama Gibran masih bisa diganti sesuai tahapan pencalonan pilpres yang diatur KPU lewat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Sebab, Gibran jadi tidak memenuhi syarat batas usia minimal bakal capres-cawapres.
Mengingat, putusan MK yang menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun maju asalkan sedang atau pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
Putusan ini dianggap sebagai 'jalan pintas' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun untuk mencalonkan wakil presiden.
Untuk itu sejumlah kalangan melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK diduga terkait pelanggaran kode etik atas putusan itu. (**/red)