breaking news Baru

Jaksa Tuntut Haris Azhar Dan Fatia Maulidyanti Untuk Segera Ditahan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional, Buana Informasi TV - Jaksa menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti untuk segera ditahan saat membacakan tuntutan terkait dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Kuasa hukum Haris dan Fatia, M Isnur, mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak benar.


"Tentu itu juga ngaco ya, itu nampak dari jaksa yang sangat ingin segera menahan Haris dan Fatia gitu. Sangat ingin segera melakukan penghukuman atas kritiknya," kata Isnur kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Isnur mengatakan jaksa tidak paham dengan rasa keadilan hingga demokrasi. Jaksa disebut tak mengindahkan suara warga yang memang tugasnya mengkritik pejabat.
"Jadi ini semakin menegaskan bahwa jaksa menjadi seperti buta terhadap keadilan, buta terhadap demokrasi, buta terhadap suara warga yang tugasnya memang adalah mengkritik pejabat negara, mengkritik pemerintahan," katanya.
"Ini mengkhawatirkan sekali kalau negara melalui jaksa semangatnya adalah menahan orang, gitu," sambungnya.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menuntut agar keduanya segera ditahan.


Putusan terhadap Haris dan Fatia dibacakan dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11). Tuntutan terhadap Haris Azhar lebih dulu dibacakan oleh jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menuntut Haris Azhar segera ditahan.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.
"Dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap jaksa.


Setelah itu, giliran Fatia yang menjalani sidang. Jaksa menuntut Fatia dihukum 3,5 tahun penjara dengan perintah segera ditahan. Fatia juga dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan.
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa.


Jaksa meyakini keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama.
Jaksa meyakini keduanya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(**/red)