Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Edyson, kepala kampung di Way Kanan, dijatuhi vonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti korupsi dana desa.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024).
Selain penjara, Kakam Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan itu juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta.
Ia juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 841.635.996.
"Membebankan pembayaran uang kerugian negara terhadap Edyson sebesar Rp 841.635.996," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan.
Ia menjelaskan, defisit atau kekurangan atas total kerugian negara tersebut nantinya dibebankan kepada dua rekannya.
Bila kerugian negara itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan bersifat hukum tetap, maka harta benda milik Edyson akan disita.
Kemudian barang sitaan itu akan dilelang untuk membayarkan kerugian negara.
"Dengan ketentuan, jika tidak ada harta benda yang bisa dilelang, maka pidana penjara akan ditambah selama dua tahun dan enam bulan," kata hakim.
Edyson diseret ke meja hijau karena menyimpangkan dana desa.
Total dana desa yang dikucurkan ke Kampung Pakuan Baru sebesar Rp 1.021.635.996.
Dana itu dianggarkan dalam kurun tiga tahun mulai 2020 hingga 2022.
Dana yang dikorupsi itu dilaporkan secara fiktif yang prosesnya dibantu oleh dua oknum aparatur kampungnya.
Keduanya tinggal menunggu vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Adapun, rekan kerja yang terlibat kongkalikong dengan Edyson yaitu Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru dan Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Baru. (**/red)