Lampung Timur, Buana Informasi TV – Bripka RK, oknum anggota Polsek Jabung, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bripda RK dipecat karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, sanksi PTDH itu berdasarkan SK Kapolda Lampung Nomor KEP/379/VII/2023, tanggal 24 Juli 2023.
Prosesi upacara PTDH dipimpin langsung oleh AKBP M Rizal Muchtar di halaman mapolres setempat tanpa dihadiri oleh RK, Senin (23/10/2023).
Rizal berharap kejadian itu bisa menjadi pelajaran bagi seluruh personel kepolisian, khususnya di Lampung Timur.
“Personil kepolisian senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan profesional,” kata Rizal.
Hal ini dikatakan Rizal sebagai bentuk dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di tengah-tengah masyarakat oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, siapa pun personel Polri yang terlibat pelanggaran akan disanksi.
“Pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh polisi akan disanksi dengan tegas,” tuturnya.
Peristiwa semacam ini harus menjadi introspeksi bagi setiap insan kepolisian.
“Juga kita semua harus berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku saat menjalankan tugas dan tanggung jawab,” pungkasnya. (**/red)