Lampung Selatan, Buana Informasi TTV - Purnomo Wijoyo mantan Kades Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, ditahan Kejari Lampung Selatan, Senin (15/1/2024).
Purnomo menjadi tersangka karena diduga melakukan perusakan dan menguasai lahan.
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh mengatakan, tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHP Pidana.
"Sekira pukul 12.40 WIB bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah berlangsung penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) dalam perkara tindak pidana perusakan dan menguasai lahan sebagaimana diatur pada pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHP," kata Voland.
"Jaksa penuntut umum yang menerima tahap kedua pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Hendra Dwi Gunanda," sambungnya.
Voland menjelaskan, pada Maret sampai Juni 2016 telah terjadi pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang.
Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo membuat surat palsu yang dipergunakan untuk pengajuan permohonan sertifikat melalui Prona pada 2016.
Pengajuan prona tersebut sebanyak 44 pemohon yang terdiri dari 27 sertifikat atas nama masyarakat Desa Bangun Rejo dan 17 sertifikat atas nama warga Desa Sidomulyo dan sekitarnya.
Atas kejadian itu, penyidik melakukan penyelidikan terhadap proses pengajuan sertifikat melalui prona Desa Bangun Rejo pada 2016 dan menemukan bukti adanya tindak pidana pemalsuan surat pada surat (Sporadik).
Penggunaan surat-surat palsu tersebut menimbulkan suatu hak berupa sertifikat.
Atas kuasa dari pemegang sertifikat yang berjumlah 44 tersebut pada 1 Juli 2021 di jalan desa perbatasan Desa Karang Sari dengan Desa Bangun Rejo.
Kejaksaan langsung menahan Purnomo Wijoyo.
Penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilakukan sekitar pukul 13.10 WIB.
Purnomo Wijoyo ditahan hingga 20 hari ke depan. (**/red)