Way Kanan, buanainformasi.tv – Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus seorang ABH pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Kampung Lembasung, Senin (24/6/2024).
” ABH (anak yang berhadap dengan hukum) tersebut inisial MIF (17), berdomisili di Kelurahan Blambangan Umpu,” jelas Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo.
Kejadian berawal pada Kamis 20 Juni 2024 pukul 03.30 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan di dalam warung korban yang berada di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.
Saat itu, korban an Tasri terbangun dari tidur dikarenakan adanya suara dari dalam warung seperti mau mendobrak serta memukul daun pintu warung.
Lalu korban menuju ke dalam warung dan melihat plapon warung korban tersebut sudah dalam keadaan terbuka.
Tak hanya itu beberapa atap warung yang terbuat dari genteng juga sudah terbuka serta di dalam warung korban sudah dalam keadaan berantakan.
Saat waktu bersamaan korban juga kaget melihat ada seseorang yang sedang bersembunyi di dekat lemari dengan memakai baju warna hitam dan korban langsung keluar rumahnya dan mengunci pintu dari luar.
Melihat masih ada pelaku lalu korban menghubungi saksi yang tidak lain adalah anaknya dan setelah saksi datang serta memberitahukan kepada warga bahwa ada pelaku yang masih bersembunyi di dalam rumah.
Setelah warga datang dan berkumpul lalu bersama saksi masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan di dalam rumah tidak menemukan adanya orang atau pelaku dan hanya menemukan 1 batang linggis didalam warung serta sepasang sandal warna hitam merk HILOS diketemukan di teras rumah.
Selain itu, korban melihat didalam warungnya sudah berantakan, daun pintu warung sudah dalam keadaan rusak dan didekat pintu diketemukan 1 (satu) buah cangkul,”ujar Kapolsek.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp250 ribu, puluhan rokok berbagai merek, 11 bungkus mie instan berbagai merek, dan 1 bungkus kopi merek top kopi gula aren dan apabila dijumlahkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
ABH inisial MIF dapat diamankan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib setelah Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ABH di Kelurahan Blambangan Umpu.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ABH tanpa perlawanan.
Selanjutnya ABH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP Ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara,“ ungkapnya. (**/red)