breaking news Baru

Sidang Kasus Gratifikasi Dilanjutkan, Gazalba Ditahan Lagi Usai Putusan Selanya Dibatalkan

Nasional, buanainformasi.tv - Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh kembali dilanjutkan usai putusan selanya dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Gazalba Saleh pun ditahan lagi.

"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Hakim mengatakan perpanjangan penahanan Gazalba dilakukan oleh Ketua PN Jakpus. Dia mengatakan Gazalba ditahan selama 57 hari terhitung sejak hari ini.

"Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari, Pak. 57 hari terhitung mulai 8 Juli, jadi mulai hari ini dilaksanakan lagi, Pak," ujarnya.

Gazalba meminta tak ditahan. Permohonan itu disampaikan secara tertulis dalam persidangan oleh tim kuasa hukumnya.

"Terkait hal tersebut, Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar Terdakwa tidak ditahan mengingat Terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas," kata kuasa hukum Gazalba Saleh.

Gazalba meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan tersebut. Hakim mengatakan perpanjangan penahanan Gazalba merupakan perpanjangan dari Ketua PN Jakpus, bukan penahanan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi, Pak, perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke Ketua Pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat, ya," ujar hakim.

"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya," kata Gazalba.

"Ya nanti lah Pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan silakan, diajukan ke kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya," jawab hakim.

Tim kuasa hukum Gazalba lalu menyerahkan surat permohonan agar kliennya tak ditahan. Hakim mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Jaksa KPK belum menghadirkan saksi dalam sidang hari ini. Gazalba pun digiring kembali ke rutan KPK.

Gazalba tampak mengenakan kemeja batik berwarna biru. Dia tampak tak diborgol.

Sebelumnya, KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengganti majelis hakim dan memerintahkan penahanan kembali terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK menilai terdakwa kasus korupsi harus ditahan saat diadili.

Dakwaan Gazalba Saleh

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebutkan Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Gazalba kemudian melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun mengabulkan eksepsi Gazalba.

KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi. (**/red)