Lampung Timur, Buana Informasi TV - Setelah dicari hampir setahun lamanya, tersangka kasus ilegal logging berhasil diringkus Satreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menyampaikan, inisial tersangka adalah EP (43), warga Kecamatan Marga Sekampung.
"Kami meringkus pelaku di jalan raya kawasan Kecamatan Marga Sekampung, tanpa perlawanan," jelasnya, Rabu (17/1/2024).
Tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian sejak awal tahun 2023 lalu, karena tidak pernah mengindahkan beberapa kali surat panggilan terhadapnya.
"Hingga akhirnya dilakukan proses upaya paksa," tegasnya.
Tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana ilegal logging yang tengah ditangani tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dengan barang bukti 10 kubik kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan Register 38.
Untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan 1 unit truk merk Isuzu, telepon genggam, serta 10 kubik kayu. (**/red)