breaking news Baru

Polres Way Kanan Menangkap Pelaku Pencuri Motor

Way Kanan, buanainformasi.tv - Tekab 308 Presisi Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus satu pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Rebang Tinggi, Selasa (20/8/2024).

"Tersangka inisial CNS (31) berdomisili di Kelurahan Kasui, Pasar Kecamatan Kasui, Way Kanan," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto.

Pelaku merupakan residivis curat pada tahun 2015 dan 2022 di Kecamatan Kasui, Way Kanan.

Kronologis kejadian pada Senin 10 Juni 2024 pukul 16.30 Wib, korban sedang berada di Baradatu, kemudian datang laki-laki minta untuk diantarkan (ngojek) ke Kampung Rebang Tinggi, Banjit.

Setelah sampai di Kampung Rebang Tinggi korban diajak mampir dirumah saksi J.

Lalu korban masuk kedalam rumah bersama pelaku, pada saat itulah pelaku melancarkan aksi pencurian dengan alasan  mau beli rokok dan membawa sepeda motor korban tanpa seijin korban.

Korban yang menyadari pelaku tidak kunjung datang setelah menunggu sekitar 1 jam.

Lalu mencari pelaku namun tidak ditemukan, sehingga korban pulang diantar oleh saksi dan pada tanggal 02 Agustus korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit guna diproses lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam Nopol : BE 3062 WA apabila dinominalkan senilai Rp. 5. juta rupiah,” ujar Kapolsek Banjit.

Atas laporan dari korban, hasilnya pada hari Jumat 16 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib, anggota Polsek Banjit mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan oleh masyarakat di Kecamatan

Abung Barat, Lampung Utara seorang laki-laki inisial  CNS karena terlibat hutang piutang.

Selanjutnya, anggota Polsek Banjit menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan setelah diamankan, dari hasil pemeriksaan petugas bahwa TSK inisial CNS mengakui telah melakukan pencurian Sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban. 

Setelah itu tersangka dibawa untuk diamankan ke Polsek Banjit, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung  maksimal lima tahun penjara,“ ungkap Kapolsek(**/red)