Nasional, Buana Informasi TV – Wanita penghibur atau open BO di Muara Enim, Sumatera Selatan bernama Yessi (32) tewas usai lehernya disabet pisau, Dia dibunuh seorang pemuda, Alfis Juni Agung (20), yang tak lain merupakan konsumennya sendiri.
“Iya benar, kejadiannya memang seperti itu (pembunuhan open BO),” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Jumat (13/10/2023).
Jasad Yessi ditemukan di kontrakan di Simpang Waras, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang kidul, Muara Enim, pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 23.53 WIB. Kala itu, tetangga kontrakan korban curiga usai mendengar teriakan Yessi.
“Mendengar teriakan itu, saksi bergegas keluar kontrakan dan menggedor kontrakan yang di dalamnya ada korban, namun terkunci dari dalam,” katanya.
Dari situ, kecurigaan saksi pun semakin menjadi-jadi. Saksi meminta pertolongan ke warga lain dan kemudian mendobrak pintu kontrakan itu.
“Dan saat itulah mereka melihat korban telah tergeletak dan berlumuran darah meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya, dengan luka tusuk di telinga sebelah kanan, luka sabetan di leher dan meninggal dunia di tempat kejadian,” katanya.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Jasad korban lalu dievakuasi untuk dilakukan tindak medis kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi menyimpulkan bahwa korban tewas karena dianiaya dengan senjata tajam.
“Dugaan kuat mengarah jika korban meninggal karena dianiaya dengan senjata tajam,” kata Andi.
Lalu didapat informasi bahwa sebelum kejadian, korban sempat menerima tamu atau konsumen yang hendak menyewa jasa open BO ke korban.
Identitas pelaku berhasil dikantongi. Beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (12/10), personel dari Polsek Lawang Kidul pun langsung bergerak memburu pelaku yang diduga bersembunyi di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung.
“Setibanya anggota di sana, anggota melihat pelaku sedang duduk di pinggir jalan. Terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, dan dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Setelah diperiksa intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya membunuh korban. Kepada polisi, Alfis mengaku kesal terhadap korban.
Menurut Alfis, awalnya sebelum ‘main’ dengan korban, mereka lebih dulu menyepakati tarif untuk sekali main, yakni Rp 500 ribu
Setelah sepakat, keduanya akhirnya melakukan kencan tersebut dan berhubung layaknya suami istri. Usai ‘main’, Alfis hendak membayar nominal Rp 500 ribu sesuai kesepakatan awal.
“Selesai berhubungan, korban dibayar Rp 500 ribu oleh pelaku,” katanya.
Tiba-tiba korban diduga memaksa pelaku agar menambah uang pembayaran Rp 200 ribu lagi, menjadi Rp 700 ribu. Pelaku yang tak punya uang lagi pun kaget dan terlibat cekcok dengan korban.
“Saat terlibat cekcok, korban berteriak maling. Akhirnya pelaku yang panik dan menyabetkan pisau ke leher korban dan kabur dengan motor miliknya,” ungkap Andi.
Dari pengungkapan itu, polisi pun menyita sejumlah bukti seperti gagang pisau kayu dibalut dengan lakban warna hitam dan mata pisau berlumuran darah, motor pelaku tanpa pelat dan kunci kontaknya, tiga ponsel, dan sejumlah pakaian pelaku dan korban yang dikenakan saat kejadian.
“Dan saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan, kita sangkakan tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP,” jelas Kapolres. (**/red)