Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap maling spesialis pecah kaca mobil di Bandar Lampung.
Pelaku berinisial FS (34) warga Kedaton, Bandar Lampung.
Tindakan tegas terukur itu dilakukan satuan Polresta Bandar Lampung, Senin (6/5/2024) dini hari.
Pelaku dibekuk saat sedang berada di seputaran ruas Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan maling spesialis pecah kaca tersebut.
"Benar, FS berhasil kita tangkap," kata dia.
Dia menjelaskan pelaku harus menerima timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap serta mencoba untuk melarikan diri.
"Terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri," ungkap dia.
Saat ini, pelaku sedang diamankan di kantor polisi setempat guna pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan sementara, polisi mencatat pelaku sudah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil bahkan mencapai 14 kali.
Jumlah itu dihitung dari kasus pencurian yang pelaku lakukan di wilayah Bandar Lampung.
"Hasil pemeriksaan, Pelaku FS (34) sudah 14 kali melakukan aksinya di Bandar Lampung," ucap dia.
Akibat perbuatannya, lanjut Dennis, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.
Dengan itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (**/red)