breaking news Baru

Buronan Korupsi KUR Salah Satu Bank di Tulangbawang Lampung Ditangkap Jaksa Di Bogor

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Buronan korupsi KUR salah satu bank di Tulangbawang Lampung ditangkap jaksa di Bogor, Jawa Barat.

Kerjaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah resmi menetapkan DAP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana KUR di Tulangbawang.

Adapun tersangka berinisial DAP, warga Kelurahan Penegahan, Kedaton, Bandar Lampung, yang juga mantan karyawan di bank wilayah Tulangbawang tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap DAP.

"Pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023 Pukul 07.15 WIB bertempat Kejati Lampung Tim Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka," ujar Ricky Ramadhan melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023) sore.

Seperti diketahui, DAP sendiri ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Kamis (31/8/2023) malam.

Diketahui, DAP sendiri merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung.

DAP diamankan di tempat persembunyiannya di di Gg. Bendera III, Cilebut Barat, kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun DAP yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat ( KUR), Kupedes dan Kredit Ultra Mikro pada salah satu Bank BUMN di Provinsi Lampung.

Ricky menjelaskan, Kejati Lampung sendiri telah menaikkan status Penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut pada 7 Juli 2023 lalu.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023.

Ricky menjelaskan, korupsi yang dilakukan DAP berkaitan dengan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah (Bank BUMN) dengan pola penjaminan yang subsidi pemerintah.

Menurut Ricky, program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan KUR, Kupedes, dan Kredit Ultra mikro pada salah satu Bank BUMN di Provinsi Lampung bermula pada awal Tahun 2022.

Adapun korupsi tersebut diduga dilakukan oleh DAP yang merupakan seorang Mantri pada salah satu Bank BUMN tersebut.

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan uang pelunasan tujuh orang nasabah.

Selain itu, pelaku juga menggunakan 15 orang nasabah yang dipakai sebagian pinjamannya.

"Ada juga 28 orang nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit fiktif, serta seluruh berkas persyaratan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI) yang diajukan oleh yang bersangkutan kepada pada Bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif,"

"Potensi Kerugian Keuangan Negara terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp. 2.022.151.656," jelas Ricky Ramadhan.

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa DAP sendiri merupakan pekerja kontrak jabatan Mantri yang ditugaskan pada salah satu Bank BUMN di Provinsi Lampung.

Ricky melanjutkan, DAP sudah pernah dipanggil secara patut oleh Tim Penyidik Kejati Lampung sebanyak tiga kali.

Namun saat hendak dijemput paksa di wilayah Lampung Barat, ternyata DAP sudah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

Setelah sempat menjadi buronan selama tiga bulan, DAP akhirnya ditangkap di wilayah Bogor Jawa Barat.

Ricky pun mengatakan bahwa DAP kini telah dilakukan penahanan di Rutan Way Huwi Bandar Lampung.

"Hampir 3 bulan Tim Kejaksaan melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan berhasil ditangkap di wilayah Bogor Jawa Barat serta selanjutnya menetapkan DAP sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung," ujar Ricky.

Ricky mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (**/red)