Tanggamus, buanainformasi.tv - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022,Rabu (13/11/2024).
Kepala Kejari Tanggamus,Adi Fakhruddin mengatakan Tim Penyidik Kejari Tanggamus menetapkan ASP sebagai tersangka.
ASP merupakan selaku Direktur PT Flea Briliant Agung yang merupakan pelaksana dalam pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Adi menyebut, kasus ini diselidiki Kejari Tanggamus pada 23 Oktober 2023. Kemudian, kata dia, seiring berjalannya waktu, kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/18.19/Fd.2/09/2024 tanggal 24 September 2024.
Kemudian penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 September 2024.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejari Tanggamus juga langsung menahan ASP selama 20 hari ke depan terhitung 13 November 2024 sampai tanggal 2 Desember 2024 di Rutan Kota Agung.
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 13 November 2024.
Adi menambahkan, dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait.
“Atas adanya alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana,sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim akhirnya menetapkan tersangka yaitu pihak swasta,” beber Adi dalam press rilis di Kantor Kejari Tanggamus.
Dijelaskan Kajari Tanggamus bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ASP dalam melaksanakan pekerjaan yaitu dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior.
Sehingga apa yang tertuang di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah diterima oleh tersangka inisial ASP.
Diungkapkan Adi, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT BPRS Tanggamus tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp 1,9 Miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah.
“Dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749,” ucapnya.
Kejari Tanggamus juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Tim Penyidik terus akan melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” pungkas Adi Fakhruddin. (**/red)