Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Berkas perkara dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan, sudah naik tahap penyidikan di Kejari Lampung Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Satpol PP telah naik tahap penyidikan.
"Iya benar bang posisi pol pp sudah naik ke penyidikan. Untuk saksi akan di jadwalkan untuk pemeriksaan kembali bang jumlahnya 12 orang," kata Voland, Selasa (10/10/2023).
Kejari Lampung Selatan sudah mulai proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan mulai Rabu (27/9/2023).
"Diduga ada indikasi penyimpangan yakni pada pagu anggaran 2021 sekitar Rp 7 miliar dan 2023 sekitar Rp 3 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Lampung Selatan mulai fokus menyelidiki perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Satpol PP dengan menaika status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan
Pemeriksaan keterangan kepada saksi akan dilakukan Oktober 2023 ini.
Berkas perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Satpol PP sudah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.
Proses penyelidikan di Pidsus sudah dimulai, Jumat (29/9/2023).
Pelimpahan berkas perkara dugaan penyimpangan insentif Satpol PP lampung Selatan itu juga dibarengi dengan penerbitan surat perintah dimulainya penyelidikan.
Usai pelimpahan berkas perkara pihak Kejari Lampung Selatan akan langsung bergerak cepat melakukan permintaan keterangan.
Sebelumnya diberitakan juga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah melalukan pemanggilan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP Lampung Selatan Mahyudin atas dugaan kasus penyimpangan insetif, Senin (25/9/2023).
Diketahui, Mahyudin merupakan Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan.
Dari informasi yang dihimpun, Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan Mahyudin itu terlihat meninggalkan kantor Kejari Lampung Selatan mengenakan kemeja putih motif batik dan celana Dinas Satpol PP mengendarai motor Honda Beat sekitar pukul 13.40 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan Mahyudin mendatangi panggilan Kasi Intel Kejari Lampung Selatan atas dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh membenarkan, adanya pemanggilan terhadap Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan Mahyudin itu.
"Bener, ada permintaan keterangan," kata Voland, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023)
"Klarifikasi dalam perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Satpol PP," jelasnya.
Voland mengaku, sudah ada 15 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
"Sebanyak 15 orang yang sudah dimintai keterangan," ujar Voland.
Namun, Voland belum bisa menjelaskan secara detail mengenai perkara dan jumlah potensi penyimpangan, yang diduga dilakukan oleh oknum kabid tersebut.
"Untuk pokok materi dan dugaan penyimpangan, sampai saat ini belum bisa kami sampaikan," ucapnya.
Voland menyebut, pagu anggaran di Satpol PP yang telah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan mencapai angka miliaran rupiah.
"Pagu anggaran yang dilakukan pemeriksaan kurang lebih Rp 3 miliar," katanya
Saat dikonfirmasi Kasat Pol PP Lampung Selatan Maturidi Ismail dan Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan Mahyudin belum memberikan keterangan. (**/red)