breaking news Baru

Polda Lampung Tangkap Penipu Petani Kopi Lampung Barat hingga Rugi Rp 10 Miliar

Lampung Barat, buanainformasi.tv - Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Direktur PT Adera Ramanda Group, Ahmad Ramadan (27), penipu petani kopi di Lampung Barat hingga merugi Rp 10,36 miliar.

Perbuatan pelaku penipuan mengakibatkan kerugian sebanyak itu atas kopi milik petani asal Lampung Barat yang tidak dibayar sebanyak 151.191,6 kilogram atau 151 ton lebih.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan kerugian Rp10,36 miliar itu.

Ternyata tersangka Ahmad Ramadan buron sejak 5 September 2024 atas kasus yang dilaporkan petani asal Lampung Barat itu. 

"Tim berhasil menangkap buronan Ahmad Ramadan tersebut di rumah kontrakan di Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, Minggu (29/11/2024)," kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Senin (2/12/2024) malam. 

Kombes Pahala mengatakan, petani kopi dari Lampung Barat yang menjadi korban adalah M Rozikin.

Korban lainnya Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung.

Kedua korban tersebut telah ditipu pelaku dengan total berat kopi sebanyak 151.191,6 kilogram atau sekitar 151 ton lebih senilai Rp 10,36 miliar. 

Pada saat itu pelaku Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban tersebut. 

Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang tersebut diserahkan ke gudang perusahaan terlapor. 

"Terlapor ini sudah berjanji kepada para korban untuk membayar hasil bumi tersebut, akan tetapi pelaku tak menepati janjinya," kata Kombes Pahala. 

Pelaku menghilang tanpa jejak dan korban secara resmi melayangkan laporan kepada polisi pada 12 September 2024 atau sepekan setelah penipuan terjadi. 

"Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan," kata Kombes Pol Pahala Simanjuntak. 

Polisi mengamankan dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan hingga aset properti bernilai miliaran rupiah.

Polisi berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya.

Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. 

"Kami akan memastikan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum yang berlaku," kata Kombes Pol Pahala Simanjuntak. 

Polisi terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana tersebut dari hasil kejahatan, kemungkinan adanya korban lain. 

Masyarakat Lampung diimbau untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar. 

Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan hingga miliaran rupiah. 

Sesuai perintah Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Lampung untuk bersembunyi dari perbuatannya. 

Penyidik sendiri telah menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan pelaku dengan ancaman 4 tahun penjara.(**/red)