Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni bersama NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds kembali mengamankan ribuan burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (2/12/2024), pukul 01.30 WIB.
Ribuan burung tersebut berasal dari Bandar Lampung yang rencananya dikirim dengan tujuan Serang Timur.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyelundupan satwa liar jenis burung pada Senin dini hari.
Petugas bersama Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan dan patroli di Pelabuhan Bakauheni.
Sekitar Pukul 03.40 WIB Kendaran yang dimasksud melintas dan diperiksa oleh Petugas.
Kendaran dengan nomor polisi BE 8343 ZH didapati membawa Satwa liar berupa burung yang disembunyikan di atas muatan pisang, tomat, buah jambu ditutup terpal biru pada bagian atasnya.
Petugas karantina dan tim kemudian melakukan pemeriksaan dan identifikasi, didapatkan burung sebanyak 2.475 ekor yang dikemas dengan keranjang sebanyak 62 boks.
Adapun jenis burung tersebut adalah, konin 1.442 ekor, sogon 375 ekor, pleci 225 ekor, king konin 50 ekor, prenjak 220 ekor, poksai haji 10 ekor, danpoksai mantel 20 ekor.
Kemudian ekek layongan 12 ekor, platuk bawang 6 ekor, cucak wilis 15 ekor, poksai mandarin 15 ekor, mini ranting 32 ekor, cucak ijo 30 ekor, serindit 3 ekor, dan kepodang 2 ekor.
Lalu kolibri wulung 3 ekor, rambatan doraemon 1 ekor, rambatan paruh merah 3 ekor, srigunting abu 3 ekor, cucak jenggot 3 ekor, cucak biru 3 ekor, cililin 1 ekor, dan kepodang dada merah 1 ekor.
Burung tersebut berasal dari Bandar Lampung yang rencananya akan dikirim dengan tujuan Serang Timur.
Adapun Pengirim bernama T dan Penerimanya yaitu MM.
Burung-burung tersebut tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Serta tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner dari daerah asal hewan tersebut dan tidak dilengkapi dengan SATSDN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri).
Saat ini burung-burung tersebut telah diamankan untuk proses selanjutnya. Sedangkan sopir yang bernama C dan R asal Tanggamus diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Pasal yang dilanggar, Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Juga Undang-Undang nomor 32 tentang tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(**/red)