Tanggamus, buanainformasi.tv - Pemuda asal Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung diamankan polisi akibat kasus narkoba.
Pemuda yang diamankan polisi karena narkoba tersebut berinisial BWC (22) warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
BWC diamankan polisi lagi setelah selesai menjalani hukuman terkait perkara pengeroyokan di wilayah Tanggamus pada 2023 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan bahwa tersangka BWC didapati mempunyai narkoba saat penangkapan kasus pengeroyokan itu.
Dari tangan BWC ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika berupa empat plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,47 gram.
Kemudian dua plastik klip berisi diduga tembakau sintetis seberat 0,47 gram, empat plastik klip kosong dan satu pipet plastik.
Terkait kepemilikan narkoba tersebut, polisi lantas menangani kasusnya setelah pelaku selesai menjalani hukuman atas kasus pengeroyokan.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu 30 November 2024 setelah menjalani vonis kasus pengeroyokan untuk menjalani proses penyidikan kepemilikan Narkotika,” kata Mirga, Senin (2/12/2024).
Ditambahkan Migra, barang bukti narkoba itu ditemukan dalam jaket yang dikenakan pelaku saat penggeledahan penangkapan kasus pengeroyokan.
BWC melakukan pengeroyokan bersama rekannya kepada korban Wahyu Dwi Putra (21) di jalan Ir Juanda Kuripan Kota Agung pada 17 Juni 2023.
Atas perbuatan pelaku BWC bersama rekannya, polisi lantas menggerebek para pelaku di sekitar Pantai Muara Indah.
Saat polisi menggeledah badan, menemukan barang bukti narkoba di dalam kotak rokok yang disimpan di jaket tersangka BWC.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Kemudian dibawa ke Polsek Kota Agung guna proses penyidikan kasus pengeroyokan.
Kasus Narkotikanya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka BWC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya yakni maksimal 20 tahun penjara,” tegas Migra.
Ditambahkan Mirga, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Tanggamus.
Ia mengimbau masyarakat supaya terus memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.
“Dengan kerjasama semua pihak, kami optimis dapat meminimalisasi peredaran narkotika di Tanggamus,” pungkasnya.(**/red)