Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Pelaku melakukan pengeboman ikan dengan bahan peledak (handak) ada lima lokasi favorit.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Lampung AKBP Rahmad Asbi mewakili Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, polisi mencatat para pelaku melakukan pengeboman ikan pada lima kabupaten favorit.
Adapun wilayah tersebut yakni perbatasan perairan wilayah Kabupaten Mesuji, Tanggamus, Pesawaran, Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Lampung AKBP Rahmad Asbi mengatakan, polisi melakukan interogasi pelaku bahwa lima kabupaten yang dijadikan tempat peledakan ikan.
“Lima kabupaten tersebut tempat para pelaku melakukan pengeboman ikan,” kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Lampung AKBP Rahmad Asbi, pada konpers, di kantor Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (12/6/2024).
Pelaku dalam kasus handak tersebut terdapat enam orang yang diamankan.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana kepemilikan handak dan menggunakan handak tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap enam orang tersebut.
“Kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tersebut sangat membahayakan terhadap kelangsungan hidup biota laut,” kata AKBP Rahmad Asbi.
Petugas selain menangkap pelaku pengguna handak, pihaknya juga mengamankan satu pelaku yang memasarkan handak tersebut.
Pelaku tersebut yang memasarkan handak tersebut yakni berinisial JN selaku kurir penjual handak.
“Kami dari tangan kurir ini mengamankan 23 kg bubuk amfo/potasium dan 150 detonator,” papar AKBP Rahmad Asbi.
Para pelaku handak ini ada yang diamankan saat berada di kapal, ada pula yang diamankan saat akan mengantar handak.
“Dari para pelaku mereka mengaku rata-rata dalam penggunaan handak baru 2 kali. Mereka membuat sendiri bom ikan tersebut,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti kasus kepemilikan bahan peledak tanpa izin yakni 22 botol bahan peledak siap pakai.
Kemudian 25 kg serbuk amfo/potasium, sebanyak 176 buah detonator, 1 unit motor honda beat dan 1 unit handphone merk Oppo.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan bahan peledak dari Mei hingga pertengahan Juli 2024, kami akan melakukan penyelidikan mendalam,” kata AKBP Rahmad Asbi. (**/red)