Tulang Bawang Barat, buanainformasi.tv - Oknum ASN yang mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada Tulangbawang Barat masih ditelusuri Bawaslu Lampung.
Penelusuran Bawaslu Lampung tersebut untuk memastikan terduga yang mengkampanyekan kotak kotak kosong apakah betul ASN.
Sebab ASN, menurut Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar dilarang melakukan kampanye termasuk kotak kosong.
Bawaslu Lampung telusuri oknum yang diduga ASN mengkampanyekan kotak kosong di Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan pihaknya telah menerima laporan perihal tindakan kampanye kotak kosong yang dilakukan oknum yang diduga ASN.
"Kemarin Bawaslu mendapat tembusan terkait kampanye yang diduga masih menyandang status ASN dan kami telah teruskan ke Bawaslu Tubaba dan mereka telah melakukan penelusuran," kata Iskardo P Panggar, Jumat (22/11/2024).
"Kami juga telah dapat informasi dari Pemda Tubaba bahwa tim kami sudah melakukan penelusuran melalui BKD untuk memastikan status terduga tersebut, apakah dia ASN atau sedang cuti dan seterusnya," sambung dia.
Iskardo menegaskan berdasarkan aturan ASN dilarang melakukan kampanye termasuk mengkampanyekan kotak kosong dan apabila melanggar dapat dikenakan sanksi teguran hingga pidana.
"Di pasal 71 UU tentang Pemilu jelas larangan terhadap pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara untuk melakukan kampanye, dalam artian menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dapat disanksi berupa teguran, pemecatan hingga pidana," ungkapnya.
Dia menegaskan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya mulai dari pencegahan, imbauan dan tindakan guna memastikan netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
"Dari jauh hari kami lakukan pencegahan. Kami telah minta komitmen seluruh stakeholder, terutama ASN untuk tidak melakukan tindakan-tindakan kampanye, kami juga telah deklarasi netralitas ASN termasuk di Tubaba dan Lambar yang hanya diisi satu pasang calon," ucapnya.
"ASN dilarang kampanye walaupun mengkampanyekan kota kosong, aturannya jelas," pungkasnya.(**/red)