Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Bawaslu Lampung Selatan akan memanggil Kadiskominfo Anasrullah dan Kadis UMKM dan Koperasi Aryantoni untuk dimintai keterangan terkait netralitas ASN saat Pilkada.
Koordinator Divisi Pemenangan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan untuk memanggil kedua kadis tersebut untuk dimintai keterangan.
Sulaiman menegaskan, Bawaslu sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap keduanya.
"Rencananya kita mengirimkan undangan Selasa (3/12/2024) untuk hadir diperiksa hari Rabu (4/12/2024) jam 10.00 WIB,"
"Proses pemeriksaan hingga rekomendasi 5 hari, Insyaallah hari Sabtu (7/12/2024) sudah selesai," ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Pihaknya tidak akan main-main dalam memproses dugaan ketidaknetralan ASN yang terlibat dalam Pilkada.
"Benar. Ya harapannya semua ASN di Kabupaten Lampung Selatan untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada ini kan belum selesai," ujarnya.
Ia menyayangkan sikap dan sifat yang ditunjukkan kedua kadis tersebut yang menghadiri posko pemenangan salah satu calon kepala daerah.
Ia pun tidak membenarkan sikap dan sifat yang ditunjukkan kedua kadis tersebut,
"Tidak dibenarkan. Apalagi itu kan masih tahap pemungutan penghitungan suara, ya seharusnya sikap ASN ini kan tidak boleh terlibat apapun berkaitan dengan politik apalagi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," ucapnya.
Ia menyebut, ada sanksi yang mengancam terhadap ASN yang masih aktif menjabat sebagai kepala dinas tersebut jika terbukti melanggar netralitas.
"Sanksi disiplin berat bisa sanksi disiplin sedang, ini kan kita teruskan ke BKN karena ASN ini ketika nanti terbukti melanggar netralitas kita rekomendasikan ke BKN,"
"Dalam peraturan perundangundangan ini kan masih bisa dikenakan sanksi bagi ASN yang tidak netral sebelum, selama dan setelah kampanye. Sekarang ini masih calon belum ada penetapan definitif calon terpilih, maka pasal masih bisa diterapkan,"
"Kami sifatnya rekomendasi, nanti eksekutornya BKN apakah penundaan kenaikan pangkat atau hanya sanksi moral,"
"Moral ini kan pernyataan di muka umum atau sanksi sedang, tinggal nanti BKN memutusnya terkait dugaan pelanggaran ini," ujarnya.
Ia mengimbau, kepada seluruh ASN di kabupaten setempat untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung.
"Karena dalam peraturan perundang-undangan ini diatur Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 bahwa ASN harus netral baik sebelum, selama dan setelah masa kampanye. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis," pungkasnya.(**/red)