Pesisir Barat, buanainformasi.tv - Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat Polda Lampung dan jajaran, mendukung penuh Asta cita program 100 hari kerja presiden.
Salah satunya yakni penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Maka dari itu Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pada Kamis (3110/2024) di salah satu hotel di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.ik, MH melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yasin, SH, MH membenarkan, bahwa telah mengamankan seorang perempuan inisial DS (29).
DS diamankan di lingkungan Pasar Mulya, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat yang diduga melakuakan tindak pidana perdangangan orang.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung program 100 hari kerja presiden terkait penegakan hukum salah satunya pidana TPPO," ujarnya.
Modus operandi pelaku yaitu menawarkan jasa pelayanan seks kepada orang melalui chat WA.
Pelaku menunjukan foto beberapa wanita dan berikut harganya, jadi pelaku mendapat keuntungan dari penjualan jasa tersebut.
"Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu hotel sering dijadikan tempat transaksi pelayan jasa seks, Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan YF (19)
dan seorang laki laki AN (44) dalam keadaan tidak menggunakan celana dalam. Kemudian hasil intrograsi bahwa AN memesan jasa seks ke seorang perempuan DS (29) melalui chat WA.
Dan karena sudah deal dengan harga Rp. 550.000, janjian di hotel dan uang tersebut diberikan ke DS selalu mucikari. Kemudian AN dan YN masuk ke kamar hotel," jelasnya.
Atas keterangan itu anggota langsung mengamankan DS (29) kemudian langsung membawa ke Mako Polsek Pesisir Tengah.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone merk Vivo dan Infinix, 1 unit sepeda motor Honda Geni warna merah, uang sebesar Rp. 400.000, dan celana dalam wanita berwarna hijau.
Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di Mako Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21/2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang RI No 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun.(**/red)