breaking news Baru

Aparat Diminta Hukum Berat 10 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Di Lampung Utara

Lampung Utara, Buana Informasi TV – Kasus rudapaksa yang dialami siswi SMP di Lampung Utara mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo ikut geram.

Ia meminta 10 pemuda yang merudapaksa siswi SMP di gubuk itu untuk dihukum seberat-beratnya.

Menurutnya, para pelaku harus dihukum maksimal lantaran perilaku keji mereka telah merusak masa depan seorang anak.

“Kami apresiasi pihak kepolisian di Lampung Utara dan Polda yang sudah bertindak cepat mengamankan para pelaku. Saya harap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya,” kata Deni Ribowo, Jumat (15/3/2024).

Deni juga mengimbau empat pelaku lainnya yang masih dalam pencarian untuk segera menyerahkan diri.

Ia mengaku turut prihatin terhadap keluarga korban.

“Kepada keluarga korban, kami sampaikan turut prihatin. Kami akan terus kawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan,” tuturnya.

“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Lampung kami harap untuk segera melakukan pendampingan dan terapi psikologi kepada korban,” pungkasnya.

Kepolisian berhasil menangkap enam dari 10 pelaku rudapaksa siswi kelas IX SMP berinisial NA (15) di Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, para pelaku ditangkap karena telah merudapaksa korban di sebuah gubuk di kebun kopi, Rabu (14/2/2024) lalu.

Kejadian bermula saat korban dibawa pelaku D ke perkebunan kopi.

Di tempat itulah korban dirudapaksa secara bergilir dan dirudapaksa oleh para pelaku.

Polres Lampung Utara kemudian berhasil mengamankan enam pelaku.

“Enam pelaku di antaranya sudah ditangkap sebelumnya, yakni inisial RR, MZ, IS, AP, A, dan MRA,” ungkapnya, Rabu (13/3/2024).

Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. (**/red)