breaking news Baru

Polisi Ciduk Suami Tega Sebar Vidio Tak Senonoh Istrinya Sendiri

Way Kanan, buanainformasi.tv - Polres Way Kanan, Polda Lampung menciduk seorang suami yang tega menyebar video kurang pantas sang istri ke sejumlah orang.

"Pelaku inisialnya T (merupakan suami korban) warga Mesuji Timur yang melakukan kejahatan Cyber Crime," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, S.H. Rabu (16/10/2024).

Kronologis kejadian berawal pada Senin 7 Oktober 2024 pukul 05.02 WIB, T diduga memoto istrinya s. Keaat tengah berhubungan suami istri.

"Kemudian foto tersebut disebarkan ke adik perempuan korban. Tak cukup disitu T diduga juga menyebarkan kepada rekan-rekan korban yang ada di kontak HP milik korban," jelasnya. 

Setelah korban mengetahui tentang peristiwa yang terjadi, berupa video dimana T dan korban (istri T) sedang berhubungan intim tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuan korban.

Akhirnya korban inisial S tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024 pukul 11.00 Wib, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di kediamannya Reg 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya tanpa disertai perlawanan. 

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. 

Dapat dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun, ujarnya.(**/red)