breaking news Baru

Polres Lampung Selatan Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Curat

Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Sebelumnya kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alfamart L048 yang berada di Jalan Raya Sidomulyo, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Rabu (16/10/2024).

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini tertuang dalam laporan polisi LP / B-  47/ X/2024/SPK/ Sek Sidomulyo/Res Lamsel/Polda Lampung, Rabu (16/10/2024).

"Pelaku atas nama Panji Pratikno (32) warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung Lampung Selatan. Dan Bagus Abimanyu (21) warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung Lampung Selatan," 

"Keduanya diamankan pada Rabu (16/10/2024)," ujar Kapolsek Sidomulyo IPTU Sugiyanto, Kamis (17/10/2024).

Ia menjelaskan, kedua pelaku awalnya mencuri di toko UMKM Multi Mart dengan menggunakan mobil Mekr Honda Mobilio warna hitam Nopol BE 1965 BA.

"Pelaku berhasil membawa tiga celana pendek merk Kendy, 1 baju kaos lengan pendek merk HolderStar dan 1 Rill pancing," ujarnya.

Selanjutnya, kedua pelaku menuju ke Toko Indomart Sidomulyo 1 yang berada di Jalan Raya Sidomulyo, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Para pelaku kemudian melakukan pencurian kembali.

"Pelaku berhasil membawa minyak kayu putih merk Cap Lang 120 ml 2 botol," ujarnya.

Kemudian setelah itu kedua pelaku menuju ke Toko Alfamart L451 yang berada di Jalan Selamet Riyadi, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo.

Para pelaku melakukan pencurian kembali.

"Pelaku berhasil membawa minyak kayu putih merk Cap Lang ori 120 ml 4 botol, minyak kayu putih merk Cap Lang plus 120 ml 1 botol, minyak telon merk My Baby 150 ml 2 botol, minyak telon merk My Baby 90 ml 2 botol dan sabun muka KAFH Acne 2 pcs," ujarnya.

Lalu kedua pelaku menuju ke Toko Alfamart Sidomulyo II L343 yang berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Para pelaku melakukan pencurian kembali.

"Barang yang berhasil dibaw pelaku minyak kayu putih merk Cap Lang ori 120 ml 2 botol, minyak kayu putih merk Cap Lang Eucalyptus 120 ml 2 botol dan minyak telon merk My Baby lavender 150 ml 1 botol," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2.810.000.

Namun, di lokasi terakhir gerak gerik pelaku telah diketahui.

Kemudian satu orang diamankan oleh karyawan toko bersama warga kerena terekam CCTV

Lalu satu pelaku melarikan diri dengan mengendarai mobil dan dikejar warga.

Kemudian pelaku yang mencoba melarikan diri tersebut berhasil diamankan warga.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya petugas Polsek Sidomulyo dan Polsek Candipuro meluncur ke TKP mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

Hasil interogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

Ia mengatakan aksi pelaku sudah dilalukan kurang lebih dua bulan.

Adapun uang hasil penjualan barang curian tersebut untuk bermain judi online.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 jo 64 KUHP.(**/red)