Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Di duga PT.Bahtera motor di Jl.Urip Sumoharjo No.1 Way Halim tidak mengakui perusahaan tersebut , di saat diberikan surat klarifikasi dinas tenaga kerja untuk perundingan Triparti penyelesaian hubungan Industrial.
Wajib di periksa oleh BPJS Tenagakerja apakah karyawannya di daftarkan di BPJS Tenaga kerja.
Kami sudah konfirmasi Karyawan yang di PHK tidak di daftarkan di BPJS ketenagakerjaan adanya mungkin hal hal yang perlu di ungkap dari PT.Bahtera motor.
Seperti perusahaan Tersebut telah membangkang / Menyepelekan Pemerintah secara tidak langsung.
Menurut Ketua DPC KSPSI Kota Bandar Lampung Riko Ernando,S.H.Akat bicara harus di tindak lanjutin Masalah PT.Bahtera Motor sampai di pengadilan Hubungan Industrial. (Red/*)