Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan Nopri Romanda (22) warga Desa Natar, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini tertuang dalam laporan Polisi Nomor LP / B - 86 / X / 2024 / SPKT / Sek Natar / Res Lamsel / Polda Lampung, Sabtu (5/10/2024).
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayahnya.
"Pelaku atas nama Nopri Romanda (22) pengangguran, warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung selatan, Sabtu (5/10/2024), ujar Hendra, Selasa (8/10/2024).
Kronologi peristiwa tindak pidana pencurian terjadi di rumah korban bernama Antoni, di Jl Abdul hamid Dusun Kampung Baru, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Sabtu (5/10/2024).
Modus operandi pelaku dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban.
Saat korban mendengar suara sepeda motor, korban langsung menuju parkiran.
Ternyata, sepeda motor korban merk Honda warna silver tahun 2019 bernomor Polisi BE 2676 ADP.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 12 juta.
Lalu korban pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
Kemudian pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya yang belum tertangkap berinisial YK.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek natar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(**/red)