Nasional, Buana Informasi TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada antan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Padahal, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Firli baru menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penghargaan ini diberikan Kementerian Keuangan ke KPK terkait kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.
Penghargaan diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban lalu diterima langsung oleh Firli.
"Penghargaan khusus untuk kriteria lembaga yang mengangkat pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi diberikan kepada... Selamat kepada KPK," kata MC dalam acara Anugerah Reksa Bandha di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11) kemarin.
Penghargaan ini diberikan dalam acara Anugerah Reksa Bandha diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai apresiasi tahunan kepada para pemangku kepentingan terpilih yang telah mengelola, memanfaatkan, menertibkan, serta menggunakan Barang Milik Negara (BMN) dengan baik dan memanfaatkan jasa lelang negara.
Selain Firli Bahuri, penghargaan juga didapat kementerian yang dipimpin Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sebagai juara I Kualitas Pelaporan BMN Kelompok II.
Kemudian penghargaan khusus kepada kementerian yang dipimpin Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas sebagai kementerian yang secara strategis memposisikan indeks pengelolaan aset sebagai bagian dari evaluasi reformasi birokrasi, serta beberapa K/L lainnya.
Seperti diketahui, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pukul 19.00 WIB.(**/red)