breaking news Baru

Puluhan Advokat Menggeruduk Mapolda Lampung Untuk Memprotes Ditetapkannya Seorang Pengacara Sebagai Tersangka

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Puluhan advokat menggeruduk Mapolda Lampung untuk memprotes ditetapkannya seorang pengacara sebagai tersangka. 

Perwakilan advokat Lampung Resmen Kadafi mengatakan, pihaknya menyesalkan Polda Lampung telah menetapkan Anton Heri ditetapkan sebagai tersangka. 

Padahal, dia sedang menjalankan tugasnya. 

"Putusan polda tidak tepat, karena advokat dalam memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan," kata Resmen Kadafi, Senin (15/1/2024). 

Ia mengatakan, Anton sedang mendampingi masyarakat tiga desa, yakni Kota Bumi, Sunsang, dan Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, yang bersengketa dengan lahan PT AKG (Adi Karya Gemilang). 

"Jadi sangat tidak tepat dan disayangkan terkait penetapan Anton Heri sebagai tersangka oleh Polda Lampung," kata Resmen. 

Manurutnya, dugaan Anton menduduki dan mencoba menguasai suatu lahan tidaklah tepat.

"Karena tersangka ini dalam konteksnya kepemilikan apa yang dikuasai serta diduduki juga tidak jelas," jelas Resmen.

Anton dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP/B/202/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Mei 2023 atas dugaan penyerobotan lahan perkebunan yang terjadi pada 22 Maret 2023.

Sekretaris Peradi Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, pihaknya mengantarkan dan mendampingi Anton Heri.

"Ini bentuk kami bersolidaritas terhadap rekan sejawat yang hari ini ditetapkan tersangka dan sebagai warga negara yang baik," kata Chandra. 

"Kami mendampingi rekan untuk dapat memberikan keterangan sebagai tersangka di dalam perkara dugaan tindak pidana perkebunan di locus Way Kanan," kata Chandra. 

Ia mengatakan, ada beberapa hak Anton sedang dimintai keterangannya yang mungkin nanti dari hasil perkembangan penyidikan.

"Karena memang ada beberapa keterangan belum ditambahkan, sehingga mungkin dari versi penyidik ada miskomunikasi atau misdata," tuturnya. 

"Akan tetapi mudah-mudahan setelah diberikan keterangan oleh Anton secara utuh terhadap perkara penanganan ini," kata Chandra. 

Ia mengatakan, pihaknya berharap mudah-mudahan ada hasil yang baik dan perkara ini diharapkan tidak berpolemik terlalu panjang.

"Karena ini prinsipnya untuk pembelaan profesi yang kami inginkan terhadap rekan sejawat," kata Chandra. 

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, pihaknya melakukan gerakan solidaritas hak asasi manusia (HAM) ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung atas laporan PT AKG kepada advokat.

"Ini bentuk kenapa pakai baju hitam, ini merupakan sebagai simbol telah terjadi atau matinya keadilan di negeri ini," kata Sumaindra. 

"Kami bisa melihat konflik agraria tidak hanya terjadi di Lampung akan tetapi di seluruh Indonesia," terusnya.

Ia mengatakan, pihaknya melihat dengan upaya kriminalisasi baik kepada petani maupun pendamping dan pembela hak asasi. 

"Kemudian kami melihat pola-pola terjadi di lain-lain bahkan di Way Kanan ini memperlihatkan wajah aparat penegak hukum sebagai upaya represif kepada rakyat, " kata Sumaidra.

Sumaidra mengatakan, atas kejadian tersebut simbol matinya keadilan dan pihaknya memastikan Anton seorang advokat yang dilindungi UUD advokat. 

"Anton memiliki hak imunitas yang jelas tidak dapat dipidana maupun digugat maupun perdata. Harus difokuskan tidak dapat dilakukan ke Anton," kata Sumaindra. 

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo membenarkan kedatangan puluhan advokat terkait perkara yang ditangani melibatkan Anton. 

"Pemeriksaan saat ini sedang berlangsung Subdit 4 Tipidter dan yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," kata Donny. 

Anton Heri dipersangkakan pasal 107 UU 39 tahun 2014, dengan bunyi pasal tersebut secara tidak sah menggunakan menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan. 

Perkara ini telah dilaporkan pada Mei 2023, sehingga berproses dari penyelidikan hingga ke penyidikan. 

"Kami sudah kumpulkan barang bukti bukti yang disita dengan perbuatan yang dilakukan tersangka," kata Donny.

Pihaknya juga telah meminta pendapat ahli perkebunan, ahli pidana, ahli administrasi negara dan lembaga advokat yang telah kami mintai keterangannya," imbuhnya.

Ia mengatakan, alat bukti elektronik juga dikantongi sehingga perbuatan itu dipersangkakan pasal tersebut. (**/red)