breaking news Baru

Dua Pria Curi Sapi Lantas Disembunyikan Dikamar Salah Satu Pelaku

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Dua orang mencuri sapi jenis Limousin lantas disebunyikan dalam kamar rumah salah satu pelaku di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. 

Aksi pencurian itu dilakukan oleh EPN (43) dan SLH (59) yang berhasil diamankan anggota Polsek Gunung Sugih setelah warga menemukan sapi curian ke Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (5/9/2024).

Kepala Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah AKP Abri Firdaus mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap 4 jam setelah sapi ditemukan.

"Pelaku sadar jika puluhan warga mengejarnya, SLH kemudian memasukkan sapi ke dalam kamar rumah EPN lalu ditinggalkan," katanya, Minggu (8/9/2024).

Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 05.30 WIB, EPN dan SLH menyatroni kandang sapi milik Jumaidi (47) di Dusun IV Purwo Asri, RT 001 RW 004, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Dia mengatakan, keduanya menjebol tembok pagar rumah korban yang tingginya 3 meter untuk menggasak hewan ternak sapi.

Setelah itu, para pelaku menyeret 1 ekor sapi jenis betina Limosin umur sekitar 4 tahun warna merah kehitaman senilai Rp 15 juta milik korban.

"Korban yang sadar rumahnya dibobol lalu mengajak warga mencari jejak sapi hingga ke Kampung Komering Agung, di rumah EPN," katanya.

Namun, lanjut Abri, kedua pelaku sudah kabur ketika warga berhasil menemukan sapi korban.

Lebih lanjut, Polsek Gunung Sugih kemudian melakukan pencarian pelaku usai menerima laporan dari korban.

Pencarian polisi pun membuahkan hasil pukul 09.30 WIB, saat Abri Firdaus mendapatkan informasi dari warga bahwa SLH berada tak jauh dari rumahnya di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Setelah berhasil menangkap SLH, polisi berhasil menangkap EPN di Dusun III Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tanpa perlawan," kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Sugih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"EPN dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun, sementara SLH dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.(**/red)