Tulangbawang, Buana Informasi TV - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 diungkap petugas Polsek Menggala, Polres Tulangbawang, Polda Lampung.
Jajaran Polda Lampung ini menangkap dua orang pelakunya berinisial IR (55), dan IP (39).
"Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Menggala, Tulangbawang," jelas Kapolsek Menggala, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (14/5/2024).
Keduanya dicokok Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 12.30 WIB saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni berupa tabung gas elpiji 3 kg warna melon, dan handhpone (HP) merek Nokia 105 warna hitam yang merupakan milik korban Rusiyem (69), berprofesi ibu rumah tangga, warga Jalan Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung, Menggala.
"Para pelaku melakukan aksinya di rumah korban dengan cara berpura-pura meminta dipijit, tapi sebelum dipijit para pelaku menyuruh korban untuk mandi. Saat korban sedang mandi para pelaku beraksi," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, para pelaku yang mencuri barang-barang di rumah korban merupakan orang yang dikenal dan masih satu kampung dengan dirinya, sehingga membuat korban menjadi marah dan kesal.
"Adapun barang-barang milik korban yang dicuri para pelaku yakni berupa 2 tabung gas elpiji 3 kg warna melon, HP merek Nokia 105 warna hitam, dan satu karung beras 10 kg. Usai mengalami tindak pidana pencurian, korban langsung melapor ke Mapolsek Menggala," jelasnya.
Iptu Eman menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (**/red)