Lampung Utara, Buanan Informasi TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan perkara korupsi Dinas Perumahan dan Permukiman (Diperkim) Lampung Utara kepada Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya telah melimpahkan perkara untuk disidangkan.
“Kami telah melimpahkan perkara Disperkim Lampura dan selanjutnya pihak pengadilan yang akan menyidangkan kasus tersebut,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Pihaknya juga telah melimpahkan terdakwa dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 Disperkim.
Para terdakwa tersebut yakni WP dan AA dengan sengaja bersama-sama mencari dan meminjam perusahaan.
Selanjutnya digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut.
Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif.
Para tersangka diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tipikor dengan Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00.(**/red)