breaking news Baru

Aksi Rudapaksa Tepergok Petugas TU, Penjaga Sekolah Di Gunung Sugih Di Amankan Polisi

Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Aksi rudapaksa tepergok petugas TU, penjaga sekolah di Gunung Sugih, Lampung Tengah hanya bisa pasrah digelandang jajaran Polda Lampung.

"Perbuatan busuk SW akhirnya terbongkar saat pegawai TU memergoki korban saat sedang bersama pelaku," beber Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus, Sabtu (8/6/2024).

Dikatakan kapolsek, SW tepergok pada hari Rabu (4/6/2024) pukul 11.00 WIB.

Kejadian itu pun dilaporkan kepada Kepala Sekolah SDN Wonosari.

Kemudian, lanjut kapolsek, kepala sekolah pun memanggil wali korban pukul 13.00 WIB, untuk menjemput sekaligus menerima informasi tersebut.

"Atas kejadian tersebut, orangtua korban langsung melaporkan ke Polsek Gunung Sugih," ujar Kapolsek.

Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, sebelumnya menciduk oknum penjaga sekolah lantaran merudapaksa siswi kelas VI SD.

"Penjaga sekolah SDN Wonosari inisial SW (54) diringkus jajaran Polsek Gunung Sugih karena rudapaksa siswi kelas VI SD," jelasnya.

Nahasnya, perbuatan bejat penjaga sekolah yang tak tamat SD itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Tiap pulang sekolah pelaku mendatangi korban kemudian merayunya dengan uang jajan.

"Aksi bejat pelaku selalu dilakukan di lingkungan SD, yakni dapur sekolah," kata kapolsek.

Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih akhirnya langsung melakukan penangkapan terhadap pria paruh baya yang telah diketahui identitasnya itu.

SW ditangkap di rumahnya di Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah pada hari itu juga sekira pukul 20.30 WIB.

"SW dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tandas dia. (**/red)