breaking news Baru

Polres Tulangbawang Cokok Bandar Judi Togel

Tulangbawang, buanainformasi.tv - Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung cokok bandar judi toto gelap (togel) yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.

"Pria berinisial HN (54) itu berprofesi wiraswasta, warga Maharou Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala," beber Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (1/7/2024).

Hari Kamis (27/6/2024) sekira pukul 21.30 WIB, petugas menangkapnya tanpa perlawanan saat sedang berada di dalam rumahnya.

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan bandar judi togel tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 175 ribu, 25 lembar kompelan kertas pemasang nomor togel.

Lalu 4 lembar kertas penarikan uang di ATM BRI, satu bendel kertas kosong untuk kompelan pemasangan nomor togel, handphone (HP) merek Nokia 105 warna hitam, HP merek Oppo warna gold, dan HP merek Vivo Y20 warna biru.

"Penangkapan terhadap bandar judi togel ini, merupakan bentuk keseriusan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang dalam memberantas segala macam bentuk perjudian dan menyatakan perang dengan tindak pidana perjudian," papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan terhadap tindak pidana perjudian jenis togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Maharou Batang, Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat pemasangan judi togel.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah selain menangkap pelaku yang merupakan bandar judi togel, juga menyita BB berupa uang tunai, kompelan kertas pemasangan nomor togel dan HP," jelasnya.

AKP Indik menambahkan, bandar judi togel yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (**/red)