breaking news Baru

Sebanyak 139 Kades Di Kabupaten Pesawaran Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 tahun

Pesawaran, buanainformasi.tv -  Sebanyak 139 kepala desa (kades) di Kabupaten Pesawaran Lampung mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pesawaran, Nur Asikin, Kamis (27/6/2024).

Nur Asikin menjelaskan, perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan amanat Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 2014.

Kini kades memegang jabatan selama delapan tahun yang terhitungan sejak tanggal pelantikan kades definitif.

“Jadi, masa jabatan kades yang semula enam tahun mendapat tambahan perpanjangan jabatan dua tahun,” katanya.

Untuk masa perpanjangan ini Pemkab Pesawaran rencanakan adakan acara pengukuhan kades pada Juli 2024.

“Waktunya menyesuaikan agenda pimpinan,” ucap Nur Asikin.

Kini Pemkab Pesawaran telah menerbitkan surat edaran keputusan bupati terkait penambahan masa jabatan para kepala desa.

Ada tiga periode pada jabatan kades yang diperpanjang.

Pertama, periode 2019-2020, 2027-2028, kedua 2022-2030, ketiga 2023-2031.

Dari 148 desa, kades yang mendapatkan perpanjangan jabatan berjumlah 139 se-Kabupaten Pesawaran.

Nur Asikin juga melanjutkan untuk tahun ini tidak ada pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW).

Kemungkinan PAW akan dilaksanakan tahun depan atau tahun-tahun berikutnya.

Kini DPMD menyosialisasikan persiapan yang dapat dilakukan pemerintah desa bersangkutan sambil menunggu Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 3/2024 diterbitkan.

Dia melanjutkan, berdasarkan data yang ada saat ini, ada empat desa yang akan melaksanakan PAW.

Keempat desa tersebut adalah, pertama Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan dengan masa berakhir jabatan 2028.

Kedua Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima dengan masa jabatan berakhir 2027, ketiga Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin dengan akhir jabatan 2030, keempat Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon dengan akhir jabatan 2028.

Dengan diperpanjang masa jabatan kades di Pesawaran, diharapkan dapat lebih meningkatkan semangat dan pengabdian dalam membangun desa.

Selain itu, kades dapat lebih memperkuat pemerintahan dan pembangunan di desa yang dimulai dengan melakukan perubahan RPJMDesa dari enam menjadi delapan tahun. 

Selanjutnya rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa). (**/red)