breaking news Baru

Polres Lambar Meringkus Seorang Petani Pelaku Tindak Asusila

Lampung Barat, Buana Informasi TV - Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat berhasil meringkus pelaku tindak asusila MA (15) warga Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat, Lampung.

Pelaku yang merupakan seorang petani itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat pada Kamis (6/6/2024) sekira pukul 21.90 WIB.

Kapolsek Sumber Jaya, AKP Rekson Syahrul membenarkan perihal penangkapan pelaku tindak asusila di Lampung Barat ini.

“Iya, tadi malam kami bersama Unit PPA Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang pemuda,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky, Jumat (7/6/2024).

“Pemuda itu merupakan pelaku yang dilaporkan karena telah melakukan persetubuhan atau asusila terhadap anak di bawah umur,” terusnya.

Rekson menceritakan, kejadin berawal saat korban didatangi oleh pelaku MA yang ingin berkenalan dan meminta nomor HP.

Kemudian pada hari Jumat, tepatnya tanggal 12 April 2024, korban dan terlapor yang merupakan pelaku itu membuat janji untuk bertemu di sawah.

“Kemudian korban diajak ke kebun kopi milik MA yang berada di Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat,” jelasnya.

“Korban diajak masuk ke dalam gubuk lalu dibujuk untuk melakukan persetubuhan terhadapnya. Namun korban menolak,” tambahnya.

Kendati terjadi penolakan, pelaku MA terus memaksa korban sehingga terjadilah tindakan asusila yang menimpa korban.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024, kakak kandung korban menerima kabar terkait video asusila.

Video tersebar melalui media sosial dan baru mengetahui bahwa adiknya telah disetubuhi oleh pelaku MA.

Melihat hal itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian agar peristiwa itu dibawa ke ranah hukum.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Rekson mengatakan, pihaknya dibantu oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dan Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Neco Elandi.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor atau pelaku MA,” kata dia.

“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di rumah mertuanya. Saat itu langsung kita bawa ke kantor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terusnya.

Pelaku sendiri ternyata sudah mempunyai anak dan istri meskipun usianya masih belasan tahun.

Selain menangkap pelaku, tim juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp yang digunakan untuk mengambil video asusila.

Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23.

“Sehingga pelaku tindak asusila tersebut mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (**/red)