Lampung Timur, Buana Informasi TV – Kepolisian Polres Lampung Timur, Polda Lampung, melakukan kegiatan sosialisasi larangan bermain judi online atau judol kepada masyarakat di kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Timur melalui Kasat Binmas, AKP Eko Budiarto menuturkan, sosialisasi dilakukan dengan cara memberikan imbauan kepada masyarakat, serta menyebarkan brosur larangan untuk melakukan judi online.
Sosialisasi bahaya judi online ini dilakukan pihak Polres Lampung Timur melalui kegiatan yang dilakukan oleh para Bhabinkatibmas Polres Lampung Timur di wilayah masing-masing pada Selasa (13/8/24).
“Penyebaran brosur yang dilakukan personel Bhabinkamtibmas ini menjadi salah satu upaya dalam mengajak warga untuk bersama Kepolisian memberantas narkoba dan judi online,” ungkap Kasat Binmas.
Ia mengatakan, kegiatan sambang warga rutin dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat sehingga terciptanya rasa aman, dan nyaman.
“Terkait maraknya perjudian online yang dapat mempengaruhi keamanan masyarakat, kami akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap segala bentuk aktivitas perjudian,” paparnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi, dan penyebaran brosur bahaya judi online ini dapat berdampak kepada warga.
Sehingga dapat mencegah terjadinya segala bentuk perjudian yang ada di masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan dan perjudian,” tukasnya.
“Sehingga dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.(**/red)