Lampung Barat, Buana Informasi TV - Sebanyak tujuh bocah laki-laki di Lampung Barat, Lampung jadi korban tindak asusila oleh seorang pria berinisial IM (56).
Diduga memiliki kelainan seksual, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat itu tega merudapaksa para korban sebanyak 33 kali.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, pelaku selalu mengiming-imingi korban ketika ingin melancarkan aksinya.
“Semua korban berumur sekitar 8-10 tahun. Mereka diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2 ribu hingga Rp 4 ribu,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky, Jumat (17/5/2024).
Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan hal tak senonoh itu.
Pelaku berhasil diamankan pada Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat.
“Kami mendapat informasi keberadaan pelaku, kami amankan dan langsung kami bawa ke Polres Lampung Barat,” jelasnya.
“Kita amankan pelaku bersama sejumlah barang bukti guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Adapun kronologis awal kejadian, menurut Juherdi terjadi sekitar bulan Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
“Pelaku diduga melakukan aksinya terhadap korbannya inisial FAP (10). Dimana pelaku membuka baju korban,” sebutnya.
“Setelah itu pelaku langsung melakukan perbuatan tak senonoh,” terusnya.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku juga mengatakan kepada korban akan diberikan uang sejumlah Rp 2 ribu sampai dengan Rp 4 ribu.
Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata terdapat enam orang korban bocah laki-laki lainnya.
“Yakni antara lain AS dirudapaksa sebanyak 11 kali, NF 10 kali, IM 5 kali, AAP 4 kali, dan ZA 4 kali,” jelas Kasat Reskrim.
"Total dilakukan pelaku terhadap tujuh korbannya sebanyak 33 kali di tempat dan waktu yang berbeda," lanjutnya.
Juherdi menuturkan, pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap anak itu sejak tahun 2023 sampai dengan April 2024.
“Cara pelaku melakukan tindak asusila terhadap para korban selalu sama seperti terlapor merudapaksa korban FAP,” tuturnya.
“Serta korban-korban tersebut sebelum dirudapaksa selalu diberikan uang dan diberikan permen, serta makan-makanan,” terusnya.
Kini pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan jeratan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Yakni Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan begitu, saat ini pelaku tindak asusila itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (**/red)