Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung ( Fisip Unila) belum menentukan sikap terkait oknum dosen yang tersandung masalah pemilu.
Oknum dosen yang tersandung masalah Pemilu adalah Fery Triatmojo merupakan dosen Administrasi Negara Fisip Unila.
Diketahui Fery Triatmojo sebagai komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bandar Lampung diberhentikan karena telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pasca pemberhentian Fery Triatmojo dari KPU Bandar Lampung, pihak kampus tempat dosen Fery Triatmojo mengajar belum menentukan sikap.
"Nanti ya, kami kan mewakili institusi. Kami akan rapat dan juga rapat senat Fisip," kata Dekan Fisip Unila Ida Nurhaida saat dihubungi Tribun Lampung, Jumat (6/9/2024).
Ia mengatakan, pihaknya di senat mempunya bidang etiknya.
"Kami sedang mengumpulkan data dulu," kata Ida Nurhaida.
Ida mengatakan, Fery Triatmojo ini posisinya yang bersangkutan cuti di luar tanggungan negara saat menjabat anggota KPU Bandar Lampung.
Diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Fery Triatmojo sebagai anggota KPU Bandar Lampung.
Adapun keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP, Senin (2/9/2024).
Dalam persidangan DKPP menyebut dalil aduan yang berkesuaian dengan keterangan dari para saksi.
Serta para pihak terkait serta dokumen pendukung dan hal diperkuat.
Dengan adanya sanksi dari hasil pemeriksaan internal KPU dan Bawaslu Bandar Lampung.
Juga menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua PPK Kedaton dan Panwascam Kedaton, Way Halim.
Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut majelis hakim menyimpulkan, Fery Triatmojo dinyatakan terbukti melanggar kode Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C.
Serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
Atas pertimbangan dan kesimpulan di atas DKPP memutuskan:
1. Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, kepada teradu Fery Triatmojo, terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.
4. Memerintahkan Bawaslu mengawasi keputusan ini. (**/red)